Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroSosialisasi Rencana Penertiban Pertambangan Minyak Ilegal

Sosialisasi Rencana Penertiban Pertambangan Minyak Ilegal

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (17/11/2016). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro menggelar “Sosialisasi Rencana Penertiban Pertambangan minyak ilegal di Kabupaten Bojonegoro”.

Acara yang diikuti perwakilan dari 150 penambang tradisional di Kecamatan Malo dan Kedewan ini, dihadiri Bupati Bojonegoro, Kang Yoto, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf M. Herry Subagyo, Perwakilan Polres, Agus Amperianto dari Pertamina Aset 4 Cepu, Kadis ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto, PN, Kajari, DPRD, Perhutani dan lainnya.

Kadis ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto dalam acara ini menjelaskan bahwa kegiatan ini tindak lanjut rapat dengan Pemerintah Pusat tentang penertiban tambang ilegal. Harapannya dengan kegiatan ini diperoleh pemahaman terkait penambangan minyak yang benar, khususnya pertambangan minyak di Wilayah Malo dan Kedewan.

“Kunci utama pertambangan minyak khususnya di Kecamatan Kedewan dan Malo, adalah peran masyarakat, tokoh pemuda, pengurus KUD dan Paguyuban penambangnya dalam menjaga kelestarian hutan, juga semakin meningkatnya kesadaran lingkungan hidup serta memahami tentang penambangan illegal,” jelasnya

Selain itu Agus Amperianto dari Pertamina Aset 4 Cepu mengungkapkan bahwa Pertamina mengoperasikan sumur exsiting juga mengawasi kegiatan usaha hulu migas. Sehingga harapan terbesarnya adalah aktifitas penambangan harus terpadu terarah, dengan memperhatikan lingkungan dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Semua kegiatan hulu migas yang bertanggungjawab di wilayah kerjanya adalah Pertamina. Karenanya, kami menghargai semua kegiatan hulu migas yang aman dan ramah lingkungan. Tidak ada hal yang lebih baik, orang akan dikatakan mati, jika dia berhenti mengejar cita-cita dan berhenti berkarya,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto menyampaikan, bahwa dalam penertiban harus dipikirkan akibatnya. Karena penambang tersebut adalah  masyarakat Bojonegoro, mereka itu bagian dari kita. Jadi ketika regulasi ini dibuat, akan ada tujuan baik, tetapi belum tentu tujuan baik berpihak pada masyarakat kita.

“Agar semua pihak merasa enak, maka mulai penambang, aparat keamanan dan lainnya, harus faham dan sadar betul bahwa pertambangan minyak punya aturan yang harus ditaati dan dijalankan. Jika semua berjalan baik maka apapun masalahnya, seperti investasi yang tidak bertanggungjawab, tidak akan ada lagi,” ujarnya

Selanjutnya, Syukur Priyanto meminta agar para penambang ini, tetap dimanusiakan dengan diberikan pemahaman dan penjelasan kepada mereka. Untuk para penambang, juga tidak boleh memikirkan diri mereka sendiri. Karena ada ketentuan yang membatasi ruang geraknya apalagi terkait dengan penambangan minyak tua ini.

“Kami berharap dalam penertiban penambang tradisional nanti, harus mengedepankan cara-cara yang komunikatif dan koordinatif. Bagaimanpun keberadaan sumur tua diharapkan menjadi hal yang bermanfaat. Namun juga dampak kerusakan lingkungan sangat besar, itu juga harus diperhatikan betul,” pungkasnya. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR