Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terhadap masalah sengketa pertanahan, Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro mengadakan Workshop Penyelesaian Konflik Pertanahan bagi aparatur Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan, di Gedung KPRI Berdikari Bojonegoro, selama 4 hari (05-08 September 2016).
Workshop yang menghadirkan narasumber dari BPN Bojonegoro, Bappeda Bojonegoro, BPMPD Bojonegoro, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, dan diikuti Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bojonegoro ini, untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah terhadap regulasi dan teknik penyelesaian sengketa pertanahan.
Menurut Wabup Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono, MM., dalam sambutan pembukaannya menyatakan, “Sekcam dan Sekdes sebagai Aparat pemerintah haruslah bekerja secara professional dengan cara tertib adminitrasi, khususnya dalam menjaga data tanah yang disimpan desa. Agar apabila ada sengketa bisa menyelesaikannya/melayani dengan baik,” ujarnya, Senin (05/09/2016).
Selain itu, selaku Pemkab Bojonegoro Bagian Pemerintahan Kasubag Pertanahan, Imam Affan, MH., menjelaskan kepada media disela-sela workshop, “Workshop ini diikuti 458 peserta yang dibagi 4 tahap dan dasar pelaksanaannya ada 32 aduan masyarakat kepada Bupati Bojonegoro tentang sengketa tanah. Harapannya pasca workshop, Aparat Pemerintah ini bisa menyelesaikan sengketa tanah tanpa lewat jalur hukum,” harapnya.
Sementara itu, workshop tahap I ini diikuti Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Desa dari Kecamatan Bojonegoro kota, Baureno, Tambakrejo, Sekar, Kapas dan Malo. Untuk materinya adalah peran pemerintah dalam penyelesaian sengketa tanah, sertifikasi tanah desa, teknik penyelesaian sengketa tanah, pelepasan tanah desa dan praktek penyusunan action plan. *[Id]