Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Lewat perdebatan yang alot, akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu, (31/08/2016). Memutuskan menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bojonegoro.
Paripurna yang dihadiri 46 anggota dari 50 anggota 9 Fraksi di DPRD Bojonegoro ini, ada 6 Fraksi yang menolak dibentuk Pansus AKN, yaitu Fraksi Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP, dan 3 Fraksi yang setuju, yaitu Fraksi PDIP, Gerindra dan Nasdem.
“Anggota DPRD itu berada di bawah Fraksi, jadi keputusan ini tidak menyalahi ketentuan. Dari 9 Fraksi, ada enam Fraksi menolak dibentuk pansus, sedangkan 3 Faksi lainnya setuju dibentuk pansus. Sehingga keputusan akhirnya adalah menolak pembentukan Pansus AKN,” ujar wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto dalam paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin yang memimpin rapat paripurna menyampaikan sangat mengapresiasi dengan dinamika rapat paripurna ini, karena sebagai legislative berarti telah menjalankan fungsinya untuk Kontrol. Budgeting dan Legislasi.
“Untuk mengambil suatu kebijakan dalam era demokrasi, hal tersebut adalah biasa. Namun apabila sudah ada keputusan, maka marilah kita hormati dan jalankan bersama,” pungkasnya. *[JP]