Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroAparat Gabungan Razia Penambang Pasir Ilegal di Bojonegoro

Aparat Gabungan Razia Penambang Pasir Ilegal di Bojonegoro

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Sub Denpom dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, kemaren Rabu (25/5), menggelar operasi secara mendadak terhadap penambang pasir illegal dibantaran Sungai Bengawan Solo, yaitu tepatnya di Desa Prangi dan Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, dan didampingi Kapolsek Padangan, Danramil 0813-11/Padangan Kapten Inf Agus Mardiyanto, Pasi Intel Kodim 0813, Kapten Arh Eeng Mamuro, Dan Subdenpom, Lettu CPM M. Rivan, serta Kasatpol PP, Arwan, berhasil menyita dua buah eskavator saat digunakan dalam penambangan illegal tersebut.

“Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, atas keberadaan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat yang diduga tidak mengantongi izin,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Lebih lanjut, menurut Kapolres Bojonegoro, di lokasi dua Desa tersebut merupakan lokasi penambangan pasir tersbesar di Bojonegoro. Untuk itu, guna menjaga kawasan bantaran Sungai terpanjang di Pulau Jawa dari kerusakan lingkungan, kami akan terus mengawasi dan akan melakukan penertiban atas izin penambangan yang menggunakan alat mekanik.

Selain mengamankan dua unit eskavator, dalam razia yang dilakukan secara mendadak itu berhasil menyita satu buah kendaraan truck, satu unit diesel yang digunakan untuk menaikan pasir serta mengamankan operator sekaligus pekerja saat dilokasi tersebut. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR